Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Bawaslu Akan Telusuri Parpol yang Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Nasional

Bawaslu Akan Telusuri Parpol yang Iklan Politik Sebelum Masa Kampanye

Selasa 11 Juli 2023
Share
Puadi

JAKARTA, teladankalimantan.com– Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri iklan politik yang sudah dibelanjakan partai politik peserta Pemilu 2024 padahal belum masa kampanye.

“Kita coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah, atau pidana kah, atau ruang etik misalkan,” jelasnya Senin (10/7/2023) sebagaimana yang dilansir kompas.

Puadi mengeklaim, pihaknya tidak hanya akan menanti laporan masyarakat. Sesuai ketentuan, Bawaslu juga bisa bertindak sendiri seandainya mendapatkan temuan awal dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan mereka.

Puadi juga menyebut bahwa pihaknya sudah mengantisipasi fenomena ini dengan mengingatkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024 terkait mana yang boleh dan tidak sebelum masa kampanye dimulai 28 November 2023.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi. Berdasarkan ketentuan itu, sosialisasi hanya bisa dilakukan secara internal.

Analisis Litbang Kompas menunjukkan Partai Golkar merupakan parpol dengan nilai belanja iklan di media sosial tertinggi dalam 3 bulan terakhir. Golkar menggelontorkan total dana Rp 3,75 miliar.

Di bawah Golkar, terdapat PSI yang membelanjakan Rp 756,6 juta untuk iklan, PKB Rp 195,7 juta, Gerindra Rp 94,2 juta, dan PDI-P Rp 23,8 juta. Padahal, partai-partai ini sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak 14 Desember 2022 alias 7 bulan yang lalu, alias sudah dapat menjadi subjek hukum atas pelanggaran administrasi pemilu.

Puadi mengeklaim pihaknya akan bergerak, karena partai-partai politik itu sebelumnya sudah diperingatkan. “Iya, makanya nanti kita upayakan, karena sanksi kan macam-macam,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kampanye di luar jadwal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dengan sanksi peringatan tertulis, penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye, dan/atau penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran. (red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Massa Datangi DPR
Berita selanjutnya Emas 180 Gram yang Dipamerkan Jemaah Haji Makassar Hanya Imitasi!
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Kapolda Targetkan Seluas 1.431 Hektar Tanam Jagung di Kalsel
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Peristiwa Tanah Laut
Gekrafs Batola Hadiri Rakernas Gekrafs 2026 di Jakarta
Ekonomi dan Bisnis Headline
Bupati Batola Perjuangkan Dana Bank Dunia untuk Pengelolaan Sampah Daerah
Headline
Dinamika Geopolitik Global, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman dan Terkendali
Banjarmasin Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Kalimantan Selatan Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlineNasional

Wapres Berduka Mendalam Atas Wafatnya Menantu

Minggu 9 April 2023
HeadlineNasional

Gunung Marapi Meletus, Keluarkan Volcanic Glow hingga Bandara Minangkabau Ditutup

Sabtu 2 Maret 2024
HeadlineNasional

Puncak Haji 27 Juni, Jemaah Bersiap Menuju Arafah

Senin 26 Juni 2023
HeadlinePolitik

PDIP Pastikan Mantan Wakapolri Jadi Waket TPN Bersama Andika Perkasa

Minggu 17 September 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password