KUALA KAPUAS– Pengurangan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2026 hingga 30–40 persen memicu kekhawatiran pemerintah desa di Kabupaten Kapuas. Beberapa kepala desa mengaku kesulitan membiayai kebutuhan operasional, bahkan ada yang tidak memiliki cukup anggaran untuk membayar listrik kantor desa.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Kepala Desa dan pengurus APDESI untuk membahas dampak kebijakan tersebut.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kapuas itu dipimpin Ketua Komisi I, Serta Sentanola, serta dihadiri Kepala Dinas PMD Jhon Pita Kadang, perwakilan BKAD, Staf Ahli Bidang KSDM, Ketua APDESI Kapuas Pancar, dan sejumlah kepala desa.
Dalam pertemuan itu, Dinas PMD mengakui adanya dampak signifikan terhadap operasional desa. Sejumlah kegiatan yang sebelumnya bisa dianggarkan melalui ADD kini terancam tidak berjalan optimal.
“Kami sudah meminta para kepala desa untuk menyusun kembali perencanaan anggaran sebagai bahan usulan kepada Banggar agar bisa dibahas pada anggaran perubahan,” jelas Jhon.
Ia juga menekankan perlunya Peraturan Bupati sebagai dasar hukum agar penyesuaian anggaran dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ketua APDESI Kapuas, Pancar, menyebutkan ada tujuh usulan yang diajukan pihaknya, salah satunya penambahan anggaran untuk kebutuhan dasar desa dalam rangka menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan pemerintahan desa yang optimal sangat penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kapuas hingga wilayah pelosok.
“Pelayanan desa yang kuat akan mempercepat terwujudnya pembangunan yang merata dan Kapuas yang Bersinar,” pungkasnya. (nas/hr)



















