KATINGAN -Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui metode controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Seorang pria berinisial AN (34) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 39,40 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman paket mencurigakan berisi narkotika.
“Paket tersebut terdeteksi berada di wilayah Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui paket diduga dipesan melalui akun Instagram dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” ungkap Affan.
Petugas kemudian melakukan pengawasan ketat hingga proses pengiriman berlangsung. Saat paket diambil oleh penerimanya, polisi langsung melakukan penindakan.
“Dari hasil controlled delivery, kami berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti ganja. Turut disita plastik pembungkus berwarna hitam dengan nomor resi pengiriman serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polres Katingan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” tegasnya. Zal










