MUARA TEWEH – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., menegaskan agar perusahaan yang melakukan pembebasan lahan segera menuntaskan pembayaran kompensasi kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).
Henny menilai, pemberian kompensasi tepat waktu sangat penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik di masyarakat. “Jangan sampai ada warga yang dirugikan. Kompensasi harus dibayarkan paling lambat akhir Oktober 2025,” tegasnya.
Dalam RDP itu, DPRD juga meminta agar setiap perusahaan menyampaikan laporan perolehan tanah secara resmi kepada Pemkab Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi terkait.
Sebelum pembayaran dilakukan, perusahaan diwajibkan melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah, sehingga proses pembebasan lahan berjalan transparan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, DPRD juga mengingatkan kewajiban perusahaan untuk membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti, sebagai wujud komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat lokal.
Rapat berlangsung tertib dan konstruktif, dengan kehadiran Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng. DPRD menegaskan akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap tindak lanjut hasil RDP agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi. (red)














