Teladankalimantan.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian administrasi KPK diduga melakukan tindak pidana korupsi. Praktik korupsi yang dimaksud berkaitan penyelewengan uang perjalanan dinas.
“Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahaya Harafa di Gedung KPK, Selasa (27/6/2023) dilansir dari Merdeka.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai. Atas kecurigaan tersebut, ditemukan dugaan ada pemotongan uang perjalanan dinas.
“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” kata Cahya.
Diduga Penyelewengan Sudah Satu Tahun
Dugaan penyelewengan itu terjadi kurang lebih satu tahun. Dugaan itu menyebabkan keuangan negara rugi sebesar Rp 550 juta.
“Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022,” kata dia.
Atas perbuatannya, pegawai dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya.
“Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan pelanggaran etik oknum ke Dewas KPK,” tegas Cahya. (Red)














