PALANGKARAYA, teladankalimantan.com-Polisi tidak hanya menyasar kalangan pria saja untuk memberantas narkoba dari kehidupan masyarakat. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menciduk seorang wanita karena kedapatan membawa dua paket sabu.
Dari tangan wanita berinisial RS (21) tersebut, polisi berhasil mengamankan seperangkat peralatan untuk mengonsumsi yang berisi sabu seberat 7,59 gram.
Penangkapan pelaku terjadi Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, berlokasi di Jalan Dr.Murjani, Gang Rahmat, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan 1 sabu-sabu yang terbungkus tisu warna putih di dalam tas slempang warna hitam.
Dari keterangan pelaku, Satresnarkoba mengarah ke tempat tinggalnya di Jalan Temanggung Tilung XVI tepatnya Kos Deo Bella Pintu No.07, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Didapati 1 paket sabu disimpan dikotak plastik warna biru yang diletakkan di rak sepatu dengan seberat 7,59 gram,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Kamis (25/7/2024).
Selain menyita sabu-sabu petugas temukan barang bukti lainnya berupa sendok, timbangan digital, bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, 9 buah plastik klip, 1 botol plastik merk Happydent Cool White, seunit Handphone merk Iphone 11 Pro warna putih dan seunit Handphone merk OPPO warna hitam.
“Pelaku kami bidik dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” terangnya. Zal














