Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) menjadi kebutuhan mendesak bagi perangkat desa di wilayah setempat. Hal itu disampaikan saat menerima silaturahmi dan penyampaian aspirasi dari perwakilan perangkat desa se-Barito Utara di Ruang Rapat Sekda, Sabtu (1/11/2025).
Dalam pertemuan yang digelar oleh DPC Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Barito Utara tersebut, para perangkat desa menyampaikan sejumlah usulan, terutama terkait kepastian status hukum melalui NIPD serta penambahan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja pada APBD 2026.
Menanggapi aspirasi itu, Wabup Felix menyampaikan apresivasi tinggi atas komitmen perangkat desa dalam menjalin komunikasi konstruktif dengan pemerintah daerah.
“Kami memahami betul bahwa usulan penerapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih terjamin bagi para perangkat desa,” tegas Felix.
Ia memastikan pemerintah daerah segera menugaskan Dinas Sosial PMD untuk melakukan kajian menyeluruh mengenai regulasi dan mekanisme teknis penerapan NIPD, serta membuka koordinasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.
Terkait usulan penambahan tunjangan, Felix menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan anggaran.
“Usulan ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan APBD 2026. Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan kebijakan yang proporsional dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan perangkat desa,” ungkapnya.
Pertemuan berlangsung hangat dan mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (red)














