MARABAHAN,teladankalimantan.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Ke-17 Dalam Rangka Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batola Tahun Anggaran 2024, di Ruang Sidang Lt.III DPRD Batola, Selasa (10/06/2025)
“Rapat Paripurna ini menjadi momentum sangat berharga untuk bersama-sama memastikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah berorientasi pada keadilan, kesejahteraan masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan lebih baik,” ujar Bupati Batola, H Bahrul Ilmi dalam sambutannya disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Batola, Herman Susilo.
Menurut dia, perubahan terhadap Perda tersebut dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi yang berkembang serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dengan revisi ini, kita berharap dapat mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung berbagai program strategis,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2024.
Dijelaskan Herman Susilo, APBD Kabupaten Batola Tahun 2024 merupakan salah satu dokumen yang menjadi sumber penyelenggaraan kegiatan kepemerintahan di tahun 2024 dan sebagai tahun mendekati akhir periodesasi RPJPD Kabupaten Batola Tahun 2005 – 2025.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batola Tahun 2024 akan melengkapi laporan pertanggungjawaban (LKPj) telah disampaikan sebelumnya, khusus melengkapi materi dari sisi penganggaran, realisasi anggaran pendapatan, realisasi anggaran belanja maupun mencakup pembiayaan tertuang dalam APBD Kabupaten Batola Tahun 2024.
Kinerja diwujudkan sepanjang Tahun 2024 oleh Pemkab Batola, jelas dia, dilaksanakan dengan ketekunan, kerja keras serta komitmen tinggi untuk mewujudkan Barito Kuala “Satu” (Sejahtera, Agamis, Terpadu dan Unggul).
Sehingga, lanjut dia, LKPD Kabupaten Batola Tahun 2024 diaudit BPK-RI di Tahun 2025 tetap mampu dipertahankan kerja pengelolaan keuangan, aset dan kinerja dengan kategori Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian.
“Opini WTP kali ini merupakan opini WTP kesepuluh diterima secara berturut-turut,” terangnya.
Lebih lanjut Wabup Batola menjelaskan, sumber-sumber pendapatan dan pembiayaan yang mendukung belanja pada APBD Tahun 2024, masing-masing sesuai hakikinya dan memberikan makna pengelolaan anggaran pada Pemkab Batola berproses jauh lebih baik.
Dalam arti, sambung dia, perencanaan dan pemanfaatan anggaran dilakukan dengan pengelolaan lebih profesional, lebih terencana, memenuhi standar akuntansi pemerintah dengan operasionalisasi sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
“Harapan kita semua, semoga dalam tahapan proses atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Batola Tahun 2024, dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan menuju proses disetujui dan ditetapkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi sebuah peraturan daerah,” harapnya.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Batola beserta anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Batola, Sekretarias Daerah Batola, Staf Ahli Bupati Batola, para Asisten Setda Batola, Instansi Vertikal, Camat serta para Kabag.(red/aa/ diskominfo batola)