MARABAHAN,Teladankalimantan.com-
Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Marabahan menggelar Gebyar Panutan Pajak Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2025, di Kantor DPRD Batola, Rabu (01/10/2025).
Kepala UPPD Marabahan Rahmanita Arifin mengatakan, pada Gebyar Panutan Pajak Provinsi Kalsel 2025 pihaknya akan hadir di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Batola untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Ada juga program dari Dinas Pendapatan Daerah Kalsel berupa, diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor dan adanya pemutihan pajak yang pajaknya mati beberapa tahun, itu cukup satu tahun ini dibayarkan,” ujar Rahmanita Arifin.
Untuk pajak kendaraan mati lima tahun atau lebih, jelas dia, tetap mengurus ke kantor induk.
“Untuk di kantor induk ada di Marabahan dan di Handil Bakti,” terang Rahmanita Arifin.
Sementara, Sekretaris DPRD Batola Muhammad Haris Isroyani mengungkapkan, sangat mengapresiasi adanya Gebyar Panutan Pajak 2025 untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Pelayanan ini sangat bermanfaat bagi kita. Inikan jemput bola, sehingga pegawai kita di sini tidak ke UPPD Samsat,” ucapnya.
Gebyar Panutan Pajak 2025, sebut Muhammad Haris Isroyani, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalsel dan Kabupaten Batola.
Terpisah, Warga Jalan Veteran Marahan Mahlan mengatakan, yang jadi masalah berdasarkan informasi untuk pergantian plat nomor polisi harus digesek.
Kedua, ungkap dia, mengurus plat nomor polisi tetap ke Polda Kalsel, tidak di UPPD Samsat Marabahan.
“Maunya kita untuk mengurus plat nomor polisi tetap di UPPD Samsat Marabahan atau di daerah masing-masing,” pintanya.
Karena, jelas dia, tidak mudah mengurus plat nomor polisi dengan jumlah banyak atau se-Kalsel di Polda.
“Saran kita untuk plat nomor polisi bisa seumuran seperti KTP,” demikian tegasnya.(red)






































