PALANGKARAYA, teladankalimantan.con – Tidak mudah membuat masyarakat taat pada aturan berlalu lintas. Berulang kali ditindak, ada saja pemotor yang menggunakan knalpot brong.
Unit Lalu Lintas Polsek Pahandut yang mulai pukul 14.00 WIB melaksanakan kegiatan patroli humanis, penindakan simpatik, serta edukasi kamtibmas dan kamseltibcar lalu lintas.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Pahandut, IPDA Lutfi Triwulan Sari, bersama dengan Ps. Panit II Lantas Polsek Pahandut, Bripka Zulfan Rifani, S.H., dan Ps. Panit I Lantas Polsek Pahandut, Bripka Zainur Rofiq, serta Brigadir U. O. Siringoringo sebagai Babinsa Unit Lantas Polsek Pahandut.
“Lokasi kegiatan dilakukan disejumlah titik strategis di wilayah Pahandut, yakni di Jalan. A. Yani, Jalan S. Parman, dan Jalan Piere Tendean,” jelasnya. Rabu, 10 Januari 2024. Kemarin.
Saat edukasi, para sipelanggar menyadari bahwa dari segi sosiologis, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.
Bahkan masyarakat pada umumnya. juga memahami bahwa dampak penggunaan knalpot brong dapat memicu konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.
Dengan kesadaran penuh, pengendara/pelanggar secara sukarela membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, mereka juga melepas knalpot brong yang mereka gunakan, kemudian menyerahkannya kepada petugas untuk dimusnahkan.
Adanya kegiatan ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya pengendara, terhadap ketaatan berlalu lintas. Unit Lantas Polsek Pahandut berharap bahwa melalui kegiatan seperti ini, keselamatan dan ketertiban berlalu lintas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan raya. Zal





















