BANJARMASIN,teladankalimantan.com-Tim Gabungan terdiri dari Jatanras Polda Kalsel, Dit intelkam Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Barat, dibantu Jatanras Polres HSS, membekuk pelaku berinisial AM (21), Minggu (12/05/2024) dini hari tadi.
AM merupakan warga Desa Baluti, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diduga telah menganiaya Agustian (22) warga Jl Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola) hingga meninggal dunia.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Sunarmo menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Belitung Darat Ujung RT 30, Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.
Menurut dia, korban sehari-hari sebagai seorang sopir tangki, begitupula pelaku, namun keduanya tidak saling kenal.
“Kasus ini dilatar belakangi kesalahan pahaman, lantaran ada ketersinggungan,” ujarnya.
Diutarakannya, dari keterangan saksi sebelumnya korban dan temannya berboncengan melintas di Jalan Pelambuan Banjarmasin Barat.
Saat pelaku mengemudikan mobil tangki bertuliskan EBR berada di belakang korban, jelas dia, pelaku berusaha mendahului korban
“Disaat itulah ada perkataan disuarakan oleh korban, pelaku terpancing emosinya , sehingga memutar balik mobil dikemudikannya mengarah ke Belitung Darat, untuk memarkirkan mobil tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, sambung. dia, pelaku turun dari mobilnya dan mendatangi korban, tak banyak tanya AM mengeluarkan senjata tajam (Sajam) dari balik bajunya, lalu menusukan ke tubuh korban beberapa kali hingga korban tersungkur dan tak berdaya.
“Atas tindakan AM, membuat korban mengalami luka tusuk di bagian kepala belakang, luka tusuk dibagian dada kanan, luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan luka tusuk dilengan sebelah kiri, korban meninggal dunia saat menuju ke RS Suaka Insan Banjarmasin,”ungkapnya
Sunarmo menambahkan, usai melakukan penusukan pelaku mencari tempat persembunyian, kabur ke Kandangan, Hulu Sungai Selatan.
“Personel juga mengamankan barang bukti sajam sebilah Belati berukuran 23 cm, diduga digunakan pelaku menganiaya korban,” bebernya.
“Kini AM sudah kita lakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjarmasin Barat,”tutup Kasi Humas.(red/humas polresta bjm)















