Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Tiga Urusan Pemerintah Pusat: Ini Penjelasan dan Contohnya
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Headline

Tiga Urusan Pemerintah Pusat: Ini Penjelasan dan Contohnya

Minggu 6 Agustus 2023
Share
Ilustrasi

Teladankalimantan.com– Pemerintah memiliki berbagai urusan yang harus dikerjakan untuk mengelola negara dengan baik. Urusan ini bisa berada dalam kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.

Urusan pemerintah pusat ada tiga. Berikut ini penjelasan dan contohnya seperti dikutip dari Undang-undang No 23 Tahun 2014 dan situs Sekretariat Kabinet.

Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang dilaksanakan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

Urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga, yaitu urusan pemerintahan absolut yang murni menjadi urusan pemerintah pusat, kemudian urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, terakhir adalah urusan pemerintahan umum yang dibuat oleh pemerintah pusat tapi dijalankan oleh pemerintah daerah.

3 Urusan Pemerintah Pusat

Dari penjelasan di atas, pemerintah menjalankan ketiga urusan tersebut dengan proporsi kewenangan yang berbeda-beda.

Urusan Pemerintahan Absolut

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berikut ini penjelasan dan contohnya:

  1. Urusan Politik Luar Negeri

Indonesia berpartisipasi aktif dalam menjalin hubungan internasional. Hanya pemerintah pusat yang memiliki kewenangan mengatur urusan tentang politik luar negeri. Misalnya kebijakan hubungan bilateral dengan negara lain.

  1. Urusan Pertahanan

Urusan pertahanan ini dilakukan untuk mempertahankan negara agar tetap kuat, berdaulat, dan solid. Misalnya membentuk dan mengatur angkatan bersenjata, serta menyatakan keadaan damai maupun perang.

  1. Urusan Keamanan

Urusan keamanan dilakukan bertujuan untuk memastikan negara aman dari segala bentuk ancaman, baik dilakukan secara preventif maupun penindakan.

  1. Urusan Hukum

Urusan hukum pemerintah pusat menyangkut hukum berskala nasional. Misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, memberikan grasi, dan sebagainya.

 

  1. Urusan Agama

Urusan agama setiap warga negara diatur oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Misalnya pemerintah pusat mengesahkan agama dan kepercayaan yang diakui negara.

  1. Urusan Moneter

Urusan moneter diatur oleh pemerintah pusat, termasuk kebijakan moneter dan fiskal untuk menstabilkan ekonomi negara. Misalnya menetapkan pajak dan suku bunga

Urusan Pemerintahan Konkuren

Urusan pemerintahan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini mencakup urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

  1. Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan pemerintahan wajib yaitu:

Urusan pemerintahan wajib mengenai pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketenteraman, ketertiban umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, perlindungan masyarakat, serta sosial.

Urusan pemerintahan wajib yang lainnya meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, lingkungan hidup, pertanahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi dan informatika, perhubungan, koperasi, usaha kecil, dan menengah, serta maupun penanaman modal.

  1. Urusan Pemerintahan Pilihan

Urusan pemerintahan pilihan diatur berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan, misalnya di bidang kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, pariwisata, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.

Urusan Pemerintahan Umum

Urusan pemerintahan umum ini adalah kewenangan Presiden, namun diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan instansi vertikal serta dibiayai APBN.

Urusan pemerintahan umum, meliputi hal-hal berikut ini:

Melakukan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional untuk memantapkan pengamalan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dan untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pembinaan kerukunan umat beragama, antarsuku dan intrasuku, ras, dan golongan lainnya untuk mewujudkan stabilitas keamanan baik di tingkat lokal, regional, dan nasional.

Penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengembangkan kehidupan berdemokrasi berdasarkan Pancasila.

Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan menjadi kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Itulah tadi 3 urusan pemerintah pusat yang harus kalian ketahui. Ada urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. (red/d-com)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Ini 4 Cara Bikin Brownies Lembut dan Mengilap
Berita selanjutnya Upacara HUT RI, Registrasi Online di pandang.istanapresiden.go.id
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

HeadlineSerba Serbi

Mengenal Lebih Dekat Bendera Merah Putih

Kamis 17 Agustus 2023
HeadlineKalimantan SelatanPeristiwaTanah Laut

Polres Tanah Laut Gelar Trauma Healing Anak-Anak Korban Banjir di Desa Benua Raya

Kamis 23 Januari 2025
HeadlineNasional

Polda Jambi Tangkap 6 Pembakar Lahan

Rabu 13 September 2023
Politik

Hari Ini, Jokowi dan Ketum Parpol Pro Pemerintah Kumpul Tanpa NasDem

Minggu 2 April 2023
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password