PALANGKARAYA, teladankalimantan.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita berinisial Nurmaliza (29) yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Jasad korban ditemukan warga sekitar pada Senin pagi (12/5/2025) sekira pukul 06.30 WIB pagi dalam kondisi mengenaskan.
Dari hasil penyelidikan autopsi mengungkap bahwa korban merupakan seorang perempuan berusia 29 tahun yang sedang mengandung janin berusia empat bulan, berjenis kelamin laki-lak.
Dalam press rilis tersebut Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, bahwa korban sebelumnya dibunuh pada 10 Mei 2025 di sebuah rumah kos-kosan tempat tinggal mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka diketahui merupakan kekasih korban dan pembunuhan dipicu oleh pertengkaran antara korban dan pelaku.
“Motifnya dipicu oleh rasa cemburu dari pihak korban, yang memicu perselisihan dan pertengkaran hingga akhirnya berujung pada tindak kekerasan,” katanya.
Kepada polisi, Alvaro Jordan (23) yang bekerja sebagai seorang barista di salah satu toko kopi di Kota Palangka Raya mengaku, ia memukul korban lalu dibekap dan dicekik di leher hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Baru pada malam harinya Alvaro Jordan membawa mayat korban ke wilayah Desa Garung menggunakan seunit mobil untuk dibuang, kemudian esok harinya ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi mengenaskan.
Sementara itu, menurut keterangan pihak kepolisian Korban merupakan seorang ibu rumah tangga dan bukan merupakan bidan aktif dan pernah mengikuti pendidikan kebidanan.
Usai mengidentifikasi korban dan mengumpulkan keterangan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda DIY bersama Tim Resmob Polda DIY, akhirnya berhasil menangkap Alvaro Jordan (23) di sebuah salah satu kafe yang berada Sleman pada pada 13 Mei 2025.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Zal














