PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
UCB alias Ujang (43) tak mampu berkutik saat tertangkap basah saat melakukan transaksi Narkoba jenis sabu saat berada di Jalan Dr. Murjani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan pengedar barang haram ini berkat gerak cepat anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika.
Dari tangan Ujang, petugas menyita satu paket sabu yang dipegang langsung, dan setelah dilakukan pengembangan di barak tempat tinggalnya, ditemukan lagi 14 paket sabu lainnya beserta peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah uang tunai.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Rabu (11/6/2025).
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, satu handphone, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara belasan tahun. Zal














