PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tahanan Kelas IIA Palangka Raya berhasil digagalkan.
Pria yang mencoba menyelundupkan barang haram itu diciduk saat berpura-pura menjenguk tahanan pada Sabtu (5/4/2025).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, kasus ini terungkap berkat koordinasi cepat dengan Polsek Bukit Batu dan pihak Lapas setelah seorang pengunjung dicurigai membawa barang mencurigakan.
“Setelah mendapat informasi dari petugas Lapas, anggota kami langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang laki-laki bernama FN (32) beserta barang bukti berupa 8 paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman,” ungkapnya, Minggu (6/4/2025).
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di bawah pohon akasia di Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit.
Tim Satresnarkoba bersama warga sekitar langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan paket tambahan dengan berat ± 5 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sembilan paket shabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram, dua pack plastik klip, satu handphone, dan satu unit sepeda motor,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bersangkutan akan terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tutupnya. Zal














