Teladankalimantan.com – Seorang terduga penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38), tewas setelah sebelumnya diduga dianiaya oleh sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, sebanyak tujuh anggota polisi jadi tersangka dan satu pelaku diburu.
Kuasa hukum korban, Ramzy Brata Sungkar menyebut, kasus ini diawali saat istri kliennya mengadu terkait suaminya yang meninggal dunia. Padahal sebelumnya, kliennya ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Ada kejanggalan (istri korban sebut) ‘Suami saya ditangkap tapi kok mati’,” kata Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Penangkapan korban diawali dari penyelidikan polisi terkait kasus narkotika. Karena korban tewas, tim pengacara korban menanyakan ihwal hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan adanya hal tersebut. Dia menyebut diduga sejumlah anggota melakukan tindakan kekerasan.
“Diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Hengki.
Didalami lebih jauh, Ditreskrimum akhirnya menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka. Ketujuh anggota tersebut kini tengah menjalani proses lanjutan di Bidang Propam Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan penahanan.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi. Itu diperiksa secara etik di Propam dan satu masih DPO,” ucap Hengki.
Hengki menyebut pihaknya masih akan mendalami keterangan dari oknum tersebut. Polisi akan mendalami ada tidaknya perintah hingga para anggota melakukan tindakan kekerasan.
“Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah. Kita akan teliti,” pungkas Hengki.
IPW Desak Kapolda Metro Copot Dir Narkoba
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera melakukan sidang etik memberikan sanksi pemecatan terhadap sejumlah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, lantaran menganiaya terduga pelaku narkoba hingga tewas.
Tidak sampai disitu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki juga diminta untuk dicopot dari jabatannya.
“Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri. Karenanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Dikatakan Sugeng, Kapolda Metro Jaya juga tidak boleh berhenti meskipun sudah menindak sejumlah anggota yang kedapatan melakukan penganiayaan. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga didesak untuk dicopot.
“Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus tegas memecatnya dalam sidang etik yang akan dilaksanakan dan juga harus mencopot Dir Narkobanya Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya,” ucap Sugeng.
Lebih jauh Sugeng menyinggung ungkapan Irjen Karyoto sebelumnya saat baru saja menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Komjen Fadil Imran.
Dikatakannya, Irjen Karyoto pernah memberi perintah kepada jajaran reserse untuk bersikap profesional dalam mengungkap kasus.
“Padahal sudah sangat gamblang ketika awal menjabat, Kapolda Metro Jaya telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran resersenya bahwa dalam menangani kasus kasus hukum harus mengedepankan sikap profesionalisne dan berkeadilan,” kata Sugeng. (Red)














