PALANGKARAYA, teladankalimantan.com-
Pasangan kekasih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi.
Keduanya berinisial KAD (21) dan MS (22) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Janin yang digugurkan belakangan diketahui berjenis kelamin perempuan dan berusia berkisaran enam bulan.
Aksi ini diketahui berkat informasi dari pihak RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
“Awalnya kami mendapat laporan dari pihak RSUD Doris Sylvanus, adanya seorang perempuan diduga baru saja melahirkan yang didampingi bersama laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, Jum’at 30 Agustus 2024.
Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung mengecek kebenaran dengan membawa saksi ke lokasi kejadian.
Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa sepasang kekasih tersebut usai melakukan aborsi disebuah wisma di Jalan Yos Sudarso III.
“Ia menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat yang didapat dari rekannya seorang mahasiswa dengan harga Rp1.250.000,” ungkapnya.
Kronologinya pada Selasa (27/8/2024), tersangka (MS) meminum 3 butir obat penggugur kandungan merk PROTECD Misoprosted dimasukkan kedalam kemaluan.
Namun sekira 2 jam (MS) mengalami kontraksi seperti badan panas, perut sakit, kram, merasa sakit, kemudian tersangka (MS) ke WC, di bantu dengan tersangka (KAD ).
Setelah (MS) berbaring membaringkan dibagian lantai kasur, tiba tiba perut (MS) merasakan nyeri dan tidak lama setelah itu keluar janin/bayi berjenis kelamin perempuan.
“Lalu tersangka (KAD) mengambil kain kemudian dengan menggunakan dua jari dan menutup mulut bayi agar tidak berisik, dan (KAD) memotong tali pusar menggunakan gunting,” lanjutnya.
Mengetahui bayi malang tersebut meninggal dunia (KAD) membungkus bayi dengan menggunakan kain lalu membawa pulang dan mengubur bayi tersebut.
Dari penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti yakni gunting, baju hoodie, kain, cangkul, celana pendek, sepeda motor, beserta bungkus obat Merk PROTECD Misoprosted.
Akibat perbuatannya itu (MS) dikenakan Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016, UU No.1 tahun 2016, UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan tersangka (KAD) dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 15 tahun penjara. Zal














