Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Teganya, Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa Ditangkap Usai Melakukan Aborsi Janin
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Peristiwa

Teganya, Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa Ditangkap Usai Melakukan Aborsi Janin

Jumat 30 Agustus 2024
Share
KETERANGAN FOTO : Kedua pasangan mahasiswa sat dihadirkan dalam pres rilis kasus tindak pidana aborsi, Jum'at (30/8/2024).

PALANGKARAYA, teladankalimantan.com-
Pasangan kekasih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi.

Keduanya berinisial KAD (21) dan MS (22) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Janin yang digugurkan belakangan diketahui berjenis kelamin perempuan dan berusia berkisaran enam bulan.

Aksi ini diketahui berkat informasi dari pihak RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

“Awalnya kami mendapat laporan dari pihak RSUD Doris Sylvanus, adanya seorang perempuan diduga baru saja melahirkan yang didampingi bersama laki-laki,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan, Jum’at 30 Agustus 2024.

Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya langsung mengecek kebenaran dengan membawa saksi ke lokasi kejadian.

Kompol Ronny M. Nababan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa sepasang kekasih tersebut usai melakukan aborsi disebuah wisma di Jalan Yos Sudarso III.

“Ia menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat yang didapat dari rekannya seorang mahasiswa dengan harga Rp1.250.000,” ungkapnya.

Kronologinya pada Selasa (27/8/2024), tersangka (MS) meminum 3 butir obat penggugur kandungan merk PROTECD Misoprosted dimasukkan kedalam kemaluan.

Namun sekira 2 jam (MS) mengalami kontraksi seperti badan panas, perut sakit, kram, merasa sakit, kemudian tersangka (MS) ke WC, di bantu dengan tersangka (KAD ).

Setelah (MS) berbaring membaringkan dibagian lantai kasur, tiba tiba perut (MS) merasakan nyeri dan tidak lama setelah itu keluar janin/bayi berjenis kelamin perempuan.

“Lalu tersangka (KAD) mengambil kain kemudian dengan menggunakan dua jari dan menutup mulut bayi agar tidak berisik, dan (KAD) memotong tali pusar menggunakan gunting,” lanjutnya.

Mengetahui bayi malang tersebut meninggal dunia (KAD) membungkus bayi dengan menggunakan kain lalu membawa pulang dan mengubur bayi tersebut.

Dari penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti yakni gunting, baju hoodie, kain, cangkul, celana pendek, sepeda motor, beserta bungkus obat Merk PROTECD Misoprosted.

Akibat perbuatannya itu (MS) dikenakan Pasal 77A ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016, UU No.1 tahun 2016, UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka (KAD) dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 15 tahun penjara. Zal

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Berita sebelumnya Kanwil DJPb Kalsel: Tahun 2024 Tanah Laut Ditetapkan Sebagai Kabupaten Penghitung Inflasi Nasional
Berita selanjutnya IPQAH Kalsel Gelar Rakorwil ke-8 Tahun 2024 di Kabupaten HSS
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

Palangka RayaPeristiwa

Pria Dipanggil “Muslim” Ditemukan Meninggal di Teras TK, Identitas dan Penyebab Masih Ditelusuri

Rabu 11 Februari 2026
HeadlinePeristiwa

Oknum Polisi Diduga Peras WN Kanada Rp1 Miliar di Bali

Senin 5 Juni 2023
Barito KualaEkonomi dan BisnisKalimantan SelatanPeristiwa

Penjabat Bupati Batola Imbau SKPD Laksanakan Arahan BPK-RI Kalsel

Selasa 18 Februari 2025
Barito KualaEntertainmentOlahragaPeristiwa

Bupati H Bahrul Ilmi Berharap Tradisi Permainan Layang-Layang Dilestarikan

Sabtu 23 Agustus 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password