MUSI BANYUASIN, teladankalimantan.com- Jauhari (49) seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasi m, ditangkap polisi lantaran tega menghamili anak tirinya berinisial NN (17), Minggu (3/12/2023).
Perbuatan tersangka ini terungkap saat korban sudah hamil 6 bulan, dan saat ditanyakan siapa yang telah menghamilinya, korban mengaku bahwa itu semua perbuatan ayah tirinya.
Mengetahui kejadian ini kemudian ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga desa pada hari Jumat (01/12/2023) dengan membawa serta tersangka. Dan laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) Satuan Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.
“Benar pihak kita telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12/2023) dan tersangka mengakui perbuatannya, yang pertama kali dilakukan pada bulan April 2023 sekira pukul 00.30 WIB, saat itu korban sedang berbaring dikamarnya, dan tersangka langsung merudapaksa korban,” jelasnya.
Selanjutnya merasa aman aksi bejat tersangka kembali terulang pada bulan Mei 2023, dan dilakukan sebanyak dua kali. Hingga akhirnya terbongkar karena korban hamil 6 bulan atas perbuatan bejat tersangka.
Kemudan ibu korban dan keluarganya yang tidak terima atas perbuatan tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim Polres Muba.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin, guna penyidikan lebih lanjut lagi,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3). Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (red/ist)














