Teladan KalimantanTeladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Reading: Tak Lapor SPT PPh, Notaris di Bali Dibui 6 Bulan dan Denda Rp1,4 M
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Selatan
    • Pemprov Kalsel
    • Barito Kuala
    • Balangan
    • Banjar
    • Banjarbaru
    • Banjarmasin
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Hulu Sungai Utara
    • Kotabaru
    • Tabalong
    • Tanah Bumbu
    • Tanah Laut
    • Tapin
  • Kalimantan Tengah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Kalimantan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
  • Legislatif
  • Teladan TV
  • Lainnya
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Nasional
    • Serba Serbi
    • Sosok
Ikuti kami
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
Home » Peristiwa

Tak Lapor SPT PPh, Notaris di Bali Dibui 6 Bulan dan Denda Rp1,4 M

Selasa 23 Mei 2023
Share
ilustrasi pajak
Ilustrasi

Teladankalimantan.com – Seorang oknum notaris di Bali berinisial KNS divonis enam bulan penjara dan di denda sekitar Rp1,4 miliar karena terbukti dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

Kakanwil Ditjen Pajak Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan vonis terhadap KNS itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Singaraja, Bali pada Kamis (17/5).

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN Sgr dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Nurbaeti dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Dalam perkara tersebut, KNS divonis bui 6 bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp1.457.784.414. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni dituntut penjara 2 tahun 2 bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

KNS adalah seorang notaris di Kabupaten Buleleng, Bali. Dalam tuntutannya, dia disebut dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. KNS disebut tak melaporkan SPT PPh dalam kurun waktu tahun pajak 2013 hingga 2016.

“Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp728.892.207,” ujar Nurbaeti.

Sebelumnya DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja telah menyampaikan imbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Hingga akhirnya kasus itu ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Bali.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UU KUP.

Nurbaeti mengatakan selama proses penyidikan, KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP.

Namun, sambungnya, hak tersebut tidak digunakan dan KNS diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada 3 November 2022.

Nurbaeti mengatakan dalam putusan pengadilan tersebut dinyatakan terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejumlah Rp1,23 miliar. Sehingga, kata dia, majelis hakim memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga yang masih kurang dibayar terdakwa adalah sekitar Rp227,7 juta.

“Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan,” ujar Nurbaeti.

Selain itu, hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa KNS sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini, dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” ujar Nurbaeti. (Red)

https://teladankalimantan.com/wp-content/uploads/2026/02/Blue-and-White-Modern-Aesthetic-Ramadan-Mubarak-teladankalimantan_50_50_50-1.mp4
Topik:Pajak
Berita sebelumnya Gubernur Sugianto Sabran Resmi Buka FBIM 2023
Berita selanjutnya Fadilat Sifat Dermawan
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dewan Minta Jabatan Eselon Masih Kosong di Pemkab Batola Segera Diisi
Barito Kuala Headline Legislatif Peristiwa
Pemkab Batola Safari Ramadhan 1447 Hijirah Bersama Perwakilan Kecamatan Belawang dan Kecamatan Jejangkit
Barito Kuala Kalimantan Selatan Peristiwa
Gubernur H Muhidin Ajak Seluruh Unsur Pemerintah dan Masyarakat Memperkuat Sinergi Membangun Daerah
Banjarmasin Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa
Gubernur H Muhidin Sebut Inflasi di Kalsel Dipengaruhi Listrik dan Emas
Ekonomi dan Bisnis Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel Peristiwa

Berita Menarik Lainnya

Barito KualaHeadlineKalimantan SelatanPeristiwa

Bupati H Bahrul Ilmi Sebut Proses Pengisian Jabatan Kosong di Pemkab Batola Terbuka Melalui Assessment

Senin 21 April 2025
Peristiwa

Pacaran 6 Tahun Diputuskan Tidak Mau Lalu Ngancam Sebarkan Pornografi, Oknum Karyawan BUMN di Palangka Raya Dibina

Sabtu 12 April 2025
HeadlinePeristiwa

Kebakaran Rumah & Warung Hebohkan Warga Pantai Cemara Labat

Kamis 16 November 2023
Barito KualaHeadlineKalimantan SelatanPeristiwa

Bupati Sebut Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Batola 2025 Hadirkan Tim Terkait

Senin 28 April 2025
Teladan KalimantanTeladan Kalimantan
Ikuti kami
© 2023-2026 Teladan Kalimantan. All Right Reserved
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang

Masuknya pelan-pelan saja ya....

Username or Email Address
Password

Kada Ingat Password