KUALA PEMBUANG, teladankalimantan.com—Pj Bupati Seruyan mengeluarkan surat edaran untuk menyikapi maraknya aksi penjarahan buah kelapa sawit di wilayah Kabupaten Seruyan, Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah di wilayah Kabupaten Seruyan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap adanya oknum masyarakat dan orang-orang dari luar wilayah Seruyan yang tidak bertanggung jawab terhadap aksi penjarahan atau panen masal pada PBS (Perusahaan Besar Swasta ) perkebunan kelapa sawit.
Dalam edaran yang diterbitkan, Pj. Bupati Seruyan memberikan imbauan kepada para pengepul Tandan Buah Besar (TBS) agar tidak menerima TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal usul perolehan buah sawit dan disinyalir membeli dari hasil jarahan di kebun milik perusahaan.
Pj Bupati juga menginstruksikan agar mengawasi peredaran pengangkutan TBS yang berada di wilayah masing –masing, guna menekan pergerakan mobilisasi pengangkutan TBS yang tidak diketahui asal usulnya.
Lebih lanjut, Pj Bupati Seruyan meminta kepada seluruh pihak untuk melaporkan pengepul, RAM , maupun peron apabila ditemukan kegiatan yang melanggar hukum.
“Apabila ada kegiatan yang melanggar hukum, harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah dan aparat penegakan hukum untuk dilakukan tindakan tegas, guna mendapat proses hukum yang berlaku,” ujar Djainuddin Noor dalam surat edaran tersebut.
Kepada Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Seruyan, Pj. Bupati juga meminta agar mereka melaporkan hasil pelaksanaan tindakan-tindakan preventif tersebut. Langkah-langkah ini diambil dalam upaya menjaga keberlanjutan dan ketertiban di sektor perkebunan kelapa sawit Kabupaten Seruyan. (red/bam)














