Palangka Raya, Teladankalimantan.com – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali digelar setiap minggunya secara virtual langsung dari Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Senin (6/11/2023).
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko hadir mengikuti Rakor didampingi unsur Forkompinda dan Kepala OPD terkait dari ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng.
Tito Karnavian dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Inflasi yang terjadi di bulan Oktober 2023 mengalami kenaikan 2,56 % dari bulan sebelumnya yang penyebab utamanya berasal dari transportasi, tembakau, makanan serta minuman.
Sementara komoditas yang mengalami kenaikan saat ini seperti beras dan cabai dimana di beberapa daerah telah dilakukan upaya untuk mengantisipasi inflasi apalagi ditambah dengan perubahan cuaca dan pergantian musim.
Selain itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar masalah Inflasi saat ini menjadi atensi utama seluruh daerah sehingga “Kita harus fokus untuk terus menekan angka Inflasi, agar harga barang bisa tetap stabil,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi di wilayahnya. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan total insentif fiskal yang diberikan pada periode ketiga 2023 sebesar Rp 340 miliar.
“Kami memberikan penghargaan kepada Pemda yang memiliki kinerja baik dalam mengendalikan inflasi dan memacu daerah lain untuk turut meningkatkan kinerjanya,” ujar Luky dalam Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Ia menuturkan insentif fiskal ihwal pengendalian inflasi pada tahun ini telah diberikan dua kali. Sebelumnya total pagu sebesar Rp 660 miliar. Kementerian Keuangan menetapkan 34 daerah penerima insentif dalam kategori ini untuk periode ketiga, yakni terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.
Penerima insentif ini antara lain provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Gorontalo. Kemudian Kota Subulussalam, Kota Tidore Kepulauan, Kota Sibolga, Kota Banjarbaru, Kota Pagar Alam, Kota Singkawang, Kab Kep Morotai, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Morowali.
Selanjutnya insentif juga diberikan kepada Pemda Kabupaten Paser, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Pohuwatu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Luwu, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bualemo, Kabupaten Pohuwato, kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Pulang Pisau.
Lalu insentif disalurkan kepada Pemda Kabupaten Minahasa Utara, Kab Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Parigi Moutong, kabupaten Bandung, Kabupaten Landak, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Pasaman.
Adapun pada periode ketiga 2023 ini alokasi yang diberikan total 340 miliar, dengan alokasi tertinggi 11,9 miliar rupiah dan terendah sebesar 8,6 miliar rupiah. Dengan demikian total insentif fiskal sebesar Rp 1 triliun.
Luky menuturkan ada empat indikator yang digunakan pemerintah pusat dalam menilai kinerja Pemda. Pertama, peringkat inflasi. Kedua, pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan. Ketiga, kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri. Terakhir, rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Insentif ini akan disalurkan setelah Pemda melaporkan rencana penyelenggaraan pengendalian inflasi periode ketiga 2023. Dan Pemda penerima fiskal juga wajib menyerahkan laporan penyerapan periode 1, 2, dan 3 paling lama Juni 2024 agar tidak dikenakan penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Pemerintah pusat pun meminta agar Pemerintah Daerah menggunakan insentif ini sesuai prioritas. Seperti untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan investasi.
Yuas Elko usai mengikuti Rakor mengatakan Provinsi Kalteng melalui Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan insentif fiskal periode III sebesar 9,6 M. “Insentif itu dalam rangka keberhasilan mereka menangani inflasi di daerahnya,” katanya. (Red)














