MARABAHAN,TeladanKalimantan.com-
Wakil Bupati Barito Kuala (Batola) Herman Susilo menyebutkan, Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Transaksi Non-Tunai bagi pemerintah desa se-Kabupaten Batola merupakan kewajiban harus dijalankan sebagai tindak lanjut dari kebijakan dan instruksi pemerintah pusat.
Dia berharap melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, pemerintah desa dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
“Selama ini masih banyak ditemukan permasalahan di desa, terutama terkait pengelolaan keuangan berujung pada temuan dan pengembalian. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi kemungkinan terjadi miskomunikasi atau pelaporan yang kurang tepat. Dengan sistem transaksi non-tunai ini, pelaporan diharapkan menjadi lebih terukur dan tertata,” ujar Herman Susilo, pada Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Transaksi Non-Tunai bagi Pemerintah Desa se-Kabupaten Batola, di Aula Selidah, Marabahan, Jumat (06/02/2026)
Herman Susilo menekankan, sistem non-tunai dapat meminimalkan kelemahan dalam pencatatan manual bergantung pada daya ingat manusia.
“Dengan sistem terintegrasi diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, akuntabel dan mudah dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Selain itu, Herman Susilo turut menyampaikan perhatian terhadap keluhan pemerintah desa terkait keterlambatan pencairan anggaran desa.
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) tidak menahan anggaran desa, melainkan terus berupaya menyampaikan aspirasi dan keluhan tersebut kepada pemerintah pusat melalui Dinas PMD agar kebijakan dapat berjalan dengan baik dari tingkat pusat hingga desa.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Kita tidak akan berhasil jika desa tidak kita perhatikan. Saya berharap Dinas PMD terus memberikan perhatian, pendampingan, dan pengawasan kepada desa-desa,” tegasnya.
Wabup mengingatkan, para pengelola keuangan desa agar selalu melakukan pengecekan dan pemeriksaan ulang terhadap data sebelum diinput dan dilaporkan, mengingat pengelolaan keuangan harus benar-benar seimbang dan akurat.
Sementara, Kepala Dinas PMD Batola M Mujiburrahman menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.13/4910/SJ tanggal 8 September 2025 tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Dia menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan tersebut, adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa melalui penerapan transaksi non-tunai menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Kalsel, sekaligus memenuhi indikator CMS pada Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Acara sosialisasi dilaksanakan selama satu hari diikuti sebanyak 195 desa dari Kaur Keuangan Pemerintah Desa.
Sedangkan narasumber yang dihadirkan berasal dari tenaga teknis Bank Kalsel Kantor Pusat Banjarmasin didampingi pegawai Bank Kalsel Cabang Marabahan.(red/diskominfo batola)



























