Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar sosialisasi implementasi regulasi daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN PN), Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung B Kantor Bupati ini dibuka oleh Asisten I Setda Mura Rahmat K. Tambunan, mewakili Bupati Heriyus. Hadir pula Ketua DPRD Mura Rumiadi, Kepala Badan Kesbangpol Batara, dan sejumlah unsur Forkopimda, termasuk unsur pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa.
Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa peredaran gelap narkoba menjadi ancaman nyata yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai penting memantapkan pemahaman regulasi agar pengawasan dan pencegahan bisa berjalan efektif hingga tingkat akar rumput.
“Kita ingin perangkat daerah sampai ke pemerintahan desa memahami bagaimana regulasi ini berjalan. Penyalahgunaan narkoba bukan ancaman kecil, ini masalah besar yang menyangkut masa depan anak-anak kita,” ujar Rahmat.
Narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Doddy Wijaya dan Rory Pramudya, memaparkan materi terkait regulasi serta tantangan penerapannya di lapangan. Mereka juga mendorong daerah memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam menekan ruang gerak jaringan narkotika.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Mura Batara mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti sosialisasi ini menjadi aksi nyata di lapangan. Ia menegaskan bahwa Murung Raya harus menjadi wilayah yang semakin kuat dalam upaya P4GN PN.
“Kita harus pastikan regulasi bukan hanya dipahami, tapi dilaksanakan. Bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi menjadi komitmen bersama menjaga masa depan Murung Raya,” tegas Batara. (red)














