KUALA KAPUAS – Seorang wanita muda berinisial R (32) ditangkap jajaran Polsek Kapuas Hulu setelah kedapatan menyimpan lima paket sabu dengan berat bruto 4,69 gram di rumahnya, Desa Tanggurang, Kecamatan Kapuas Hulu, Minggu (19/10/2025) siang.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, SH, ME, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya bersama anggota langsung bergerak dan melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan dompet kecil berwarna ungu berisi lima paket plastik klip sabu,” jelasnya.
Selain sabu seberat 4,69 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu unit handphone warna kuning, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu pack plastik klip, serta uang tunai Rp1,7 juta.
Pelaku R beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Siapa pun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (nas)














