PALANGKARAYA, teladankalimantan–
Seorang pria di Kota Palangka Raya kembali diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang berada di Perumahan Griya Asri, Jalan Dwi Purbasari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan enam paket kecil shabu dengan berat kotor sekitar 1,79 gram, yang disimpan pelaku di dalam botol plastik merk Happydent Cool White dan dimasukkan ke dalam tas pinggang,” ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Jum’at (22/8/2025).
Selain sabu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, handphone, uang tunai Rp 550.000, serta tas pinggang warna biru.
Seluruh barang bukti itu diakui pria bernama RH (34) sebagai miliknya dan diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Zal

























