PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Lagi-lagi ada narkoba di dalam penjara. Kali ini seorang narapidana dilaporkan dari pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Terkait adanya temuan 24 paket sabu di salah satu kamar penjara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana.
Kemudian ditemukan lah puluhan paket sabu dari kamar sel tersangka yang merupakan seorang pria dengan berinisial F berusia 39 tahun.
Polresta Palangka Raya pun mengerahkan Satuan Reserse Narkoba untuk mengamankan tersangka di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Kota Palangka Raya.
“Ditemukannya barang bukti 24 paket sabu seberat total 15,31 gram, yang dsimpan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya, Kamis 01 Mei 2025.
“Tersangka selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba untuk diamankan dan dimintai keterangannya,” pungkasnya. Zal














