Sampit, teladankalimantan.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Irfansyah menegaskan, setiap sekolah wajib memasukkan nilai-nilai peserta didik dalam aplikasi E-Raport.
“Ini sudah berjalan bertahun-tahun, sehingga nilai-nilai tidak bisa hilang dan diubah. Kalau dalam lembaran raport atau penilaian yang dibagikan bisa saja diubah atau dimanipulasi, namun nilai aslinya bisa dilihat di data pokok pendidikan (dapodik) kanal e-raport,” kata Irfansyah di Sampit, Kamis (30/3/2023).
Jadi, lanjutnya, raport peserta didik sekarang ini tidak ada lagi dalam bentuk buku seperti dahulu, sekarang hanya per lembar karena pengisian raport sudah langsung diinput pada E-Raport. Dan pengisian nilai pada aplikasi ini pun ada batas waktunya yang sudah ditentukan.
“Kalau pengisian melewati batas waktu, maka tidak akan diberikan blanko ijazah nantinya, sehingga sekolah memang harus melakukan pengisian tepat pada waktunya. Jadi tidak seenaknya saja meskipun nilai ketuntasan dari sekolah yang menentukan,” bebernya.
Menurutnya, dalam aplikasi ini tidak ada dituliskan lulus atau tidaknya, mengingat sudah tidak adanya lagi standar kelulusan nasional, melainkan hanya standar kelulusan sekolah.
“Jadi dalam sistem itu hanya ada nilai peserta didik saja, sementara untuk lulus atau tidaknya itu pihak sekolah yang menentukan, karena sekarang sudah tidak ada ujian nasional ataupun ujian sekolah, jadi terserah sekolah saja rata-rata ketuntasan harus lulus dengan nilai berapa,” tandasnya. (Red)














