PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Sepak terjang seorang bandar narkoba akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil membongkar aktivitas haramnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Pria berinisial MB Alias Ibus (35) yang selama ini dikenal licin dan sulit disentuh hukum, kini tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu dan ekstasi siap edar.
Penangkapan terjadi dikawasan Jalan Jati Raya II RT.006 RW. 008 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Saat mengendarai seunit kendaraan roda 4 Daihatsu Sigra warna hitam yang sedang mengambil 1 bungkus plastik berwarna hitam yang di dalamnya dicurigai berisi Narkotika.
“Kami mengamankan pelaku yang sudah lama kami curigai sebagai bandar. Dari lokasi, kami lakukan penggeledahan, dan menyita 2 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip seberat 200,23 gram dan 200 butir ekstasi berat ± 70,28 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu 3 Agustus 2025.

Selain itu, turut diamankan 2 plastik klip, 2 bungkus plastik hitam dibalut lakban warna kuning, 1 lembar tissue warna putih, 1 plastik warna hitam, bungkusan gula pasir putih warna hijau, seunit Handphone Merk VIVO warna Hitam, beserta seunit Mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol DA 1399 BM beserta STNK.
Pelaku kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah, yang kerap menjadi jalur peredaran gelap narkoba. Aparat kepolisian pun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Zal














