PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com –
Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran, Narapidana (Napi) kasus asusila yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya pada 28 Juni 2025 lalu kini dibekuk Polisi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat petugas setelah terungkapnya pelarian pada beberapa waktu yang lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, mengatakan narapidana yang melarikan tersebut, telah berhasil diamankan kembali.
Ia mengatakan Hendrikus Yoseph Seran ditangkap oleh pihak kepolisian Kota Banjarmasin yang kemudian berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kalteng.
“Untuk sementara kami mendapatkan informasi dia tertangkap di Banjarmasin,” ungkap I Putu Murdiana.
Ia menambahkan, tim khusus telah diberangkatkan dari Palangka Raya untuk menjemput narapidana tersebut dan membawanya kembali ke Kalimantan Tengah guna proses lebih lanjut.
“Kini kami menurunkan tim untuk melakukan penjemputan ke sana agar bisa dibawa kembali ke Palangka Raya. Untuk lebih jelasnya nanti akan kami informasikan kembali. Yang jelas, di sana telah diamankan oleh Polresta Banjarmasin,” ungkapnya. Zal














