PALANGKARAYA, teladankalimantan.com -Para pengedar tak pernah kehabisan akal untuk menjual narkoba. Kali ini, aparat kepolisian kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu dengan modus kemasan snack atau makanan ringan di wilayah Kota Palangka Raya.
Informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial RF Alias ARIF (34) telah diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Menteng VIII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari tersangka RF Alias ARIF, polisi mengamankan 2 paket diduga narkotika dengan seberat 10,82 gram sabu yang sudah dibungkus didalam kemasan makanan ringan.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskoba, AKP Aji Suseno menyebut pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan.
“Dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan, alhamdulilah pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” ujarnya, Kamis 15 Agustus 2024.
Saat penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti lainnya berupa seunit Handphone merk VIVO warna biru beserta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna putih dengan Nopol DA 6835 UV tanpa STNK.
“RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi kemudian menjerat RF dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bila ada yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat,” pungkasnya. Zal














