GUNUNG MAS, teladankalimantan.com –
Seorang pengedar narkoba berinisial P (35) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Gunung Mas setelah kedapatan menyimpan ratusan paket sabu di plafon rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di kediaman rumah pelaku.
Berlokasi di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku P alias Bapak Denis, yang lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan 213 paket sabu siap edar seberat 185,9 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar tidur.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus besar ini.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat,” jelas kasat Narkoba, Selasa (12/8/2025).
“Selain menyita barang bukti 213 paket sabu. Kami juga menyita 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli sabu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Zal














