PALANGKA RAYA, teladankalimantan.com
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu seberat 514 gram dan mengamankan seorang pria berinisial RM (36) asal Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Penangkapan tersangka RM dilakukan tanggal 13 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah hukum Polres Lamandau, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km.18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket dengan berat 514 gram, satu buah handphone, satu unit R4 jenis Minibus dan satu alat hisap, serta satu pipet kaca.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus Narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (14/10/2024).
Dimana pelaku yang merupakan residivis narkotika membawa barang haram tersebut dengan jumlah banyak dan berasal dari Provinsi Kalimantan Barat untuk dibawa ke Provinsi Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal 10 miliar rupiah. Zal














