MARABAHAN,Teladankalimantan.com-
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Batola H Zulkipli Yadi Noor memimpin rapat koordinasi (Rakor) terbatas bersama para Asisten, Inspektur serta jajaran Kepala SKPD terkait merespons kebijakan nasional terkait fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN), di Ruang Rapat Sekda, Kamis (02/04).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN yang menginstruksikan penerapan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026.
“Pemkab Batola akan menerapkan pembagian kerja yang seimbang demi menjaga produktivitas,” ujar H Zulkipli Yadi Noor.
Menurut dia, keputusan rapat menetapkan komposisi 50:50 dengan penerapannya 50 persen pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50 persen bekerja dari rumah (WFH).
Meski bekerja dari rumah, jelas dia, ASN wajib mengisi daftar hadir elektronik, mengisi E-Kinerja dan melaporkan aktivitas kerja secara berkala,” tegas Sekda.
Selain pengaturan pola kerja, sebut dia, Pemkab Batola juga mengambil langkah efisiensi ekstrem dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, baik untuk perjalanan dalam maupun luar daerah.
Bahkan, ucap dia, akan diterbitkan edaran khusus mendorong ASN menggunakan sepeda motor atau sepeda guna mengurangi penggunaan mobil dinas.
“Guna memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan dan unit layanan strategis tidak diberlakukan WFH,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, sektor-sektor wajib menjalankan tugas di kantor atau lapangan (100 persen WFO) diantaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas), Camat, Lurah, dan Kepala Desa.
Selain itu, sambung dia, keamanan dan kedaruratan seperti, BPBD dan Satpol PP serta Layanan Kebersihan seperti, Dinas Lingkungan Hidup (khusus bagian pengelolaan sampah).
Selanjutnya, sambung dia layanan publik dan perizinan seperti, Disdukcapil, DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP), kesehatan, pendidikan, rumah sakit, Unit Pelayanan Kesehatan, Unit Layanan Pendidikan, pendapatan dan keuangan seperti, Unit Layanan Pendapatan (BP2RD dan BPKAD).
“Kebijakan WFH dilaksanakan setiap hari Jumat ini bukan sekadar relaksasi, melainkan bagian dari percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tandasnya.
Dengan pola kerja tersebut, dia berharap, seluruh ASN semakin terbiasa dengan digitalisasi layanan publik, sehingga birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif dan efisien.
“Setiap Kepala SKPD kini diminta segera menyusun daftar pembagian tugas (shift) antara pegawai yang menjalankan WFO dan WFH untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal,” demikian tutupnya.(red/diskominfo batola)

























