BANJARMASIN,teladankalimantan.com-
Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin meringkus
seorang penjaga malam berinisial MF (36), diduga menyimpan sebanyak 259 butir seberat 111,38 gram dan tujuh paket sabu-sabu seberat 28,47 gram, dirumahnya Jalan Banjar Indah, Komplek Green Residence Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (11/7/2024) malam sekitar pukul 19.35 Wita.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu seberat seberat 28,47 gram itu ditemukan di pos penjaga komplek perumahan menjadi tempatnya bekerja.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Hal ini guna mengincar pelaku pemasok kepada tersangka MF,” ujarnya, Minggu (14/07/2024).
Saat ini, jelas dia, pelaku sedang diinterogasi untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.
Dari keterangan tersangka, teranga dia, barang tersebut miliknya dan siap untuk diedarkan bila ada pesanan.
Pelaku, tegas dia, dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dari pergaulan narkoba, apabila didapati akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum berlaku,” tegasnya.(red/ars)














