PELAIHARI,Teladankalimantan.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut menangkap KG (29), diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun Teguhan, Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Senin (15/09/2025).
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Laut AKP Ferry Kurniawan G mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Tanah Laut.
“Tersangka diketahui berprofesi sebagai kurir narkoba, ditangkap di sebuah rumah pada pukul 16.50 Wita. Dari hasil penggeledahan disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket diduga sabu dengan berat kotor total 34,92 gram,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (17/09/2025).
Barang bukti tersebut, jelas dia, disembunyikan di dalam sebuah kotak bekas cotton bud berada di dekat tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, ucap dia, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial A (DPO) dengan tugas mengantarkan sabu ke titik-titik telah ditentukan.
Atas perbuatannya, terang dia, tersangka KG akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tegas AKP Ferry Kurniawan G.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini, sambung dia, telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.(red/rilis)














