PELAIHARI,teladankalimantan.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengamankan RAD atas dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu, di depan rumahnya, Jl Suka Maju RT 014 Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (24/06/ 2025 sekitar pukul 13.00 Wita.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan dalam siaran pers mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat melaporkan tersangka diduga kerap mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar kapolres, Rabu (25/06/2025).
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat, sebut dia, petugas berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berat kotor 1,37 gram dan berat bersih 1,01 gram disimpan dalam kotak rokok bekas warna hitam.
Selain itu, jelas dia, juga diamankan satu unit handphone warna biru milik tersangka di tangan sebelah kanan pelaku saat diamankan.
Dari pengakuan awal, terang AKBP Ricky Boy Siallagan tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp1,4 juta dan mendapatkan tambahan satu paket kecil sebagai bonus dari seseorang berinisial Iwan yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan tersangka, terang dia, telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Tanah Laut mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pihak kepolisian,” demikian tutup kapolres.(red/rilis)















