PELAIHARI,teladankalimantan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengamankan MA berstatus sebagai karyawan swasta beralamat di Jl Raya Kandangan Baru RT 001 RW 001 Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 12.30 Wita, diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di pinggir jalan Raya Kandangan Baru RT 003 RW 001 Desa Kandangan Baru, setelah anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku diduga sering menjual narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan disaksikan warga setempat, petugas berhasil menemukan dua.paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor barang bukti mencapai 2,18 gram dan berat bersih 1,78 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menguasai serta mengedarkan narkotika tanpa hak.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G dalam siaran pers, membenarkan menangkapan MA tersebut.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta menjalin sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan sehat dan aman,” ujarnya.
Dijelaskannya, seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut, harap dia, menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba-coba terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Tanah Laut.(red/rilis)














