PELAIHARI,Teladankalimantan.com-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut mengamankan JS diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (15/01/2026)sekitar pukul 12.40 Wita,.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rombongan 10 RT 017 RW 003, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan, di sekitar lokasi kejadian diduga sering terjadi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan pemantauan secara intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku, yang kemudian berhasil diamankan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, disimpan di dalam satu bungkus rokok berada di atas meja dalam kamar pelaku.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rian Burung saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari keterangan didapat dari JS petugas kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan lebih luas. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba Iptu M Firmansyah Baso ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan JS tersebut bersama barang bukti.
Menurut dia, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Barang bukti diamankan, sebut dia, berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,04 gram dan berat bersih 5,26 gram.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Takisung. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” terang Iptu M Firmansyah Baso.
Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 21 paket sabu dengan total berat bersih 5,26 gram. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang saat ini berstatus DPO.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke pemasoknya. Polres Tanah Laut berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Tanah Laut.(red/rilis)














