PELAIHARI,teladankalimantan.com– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tanah Laut mengamankan HB, warga Jl Hangtuah RT 003 RW 002 Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, diduga memiliki narkotika jenis sabu, Rabu (25/06/2025), sekitar pukul 10.30 Wita.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan Goenawi membenarkan penangkapan terhadap HB tersebut.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat melaporkan tersangka diduga kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar AKP Ferry Kurniawan Goenawi, dalam siaran pers, Kamis (26/06/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut dia, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara.
Dalam proses penangkapan disaksikan warga setempat, jelas dia, petugas menemukan barang bukti di dalam kamar rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, terang dia, diamankan barang bukti berupa, satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,70 gram.
Selain itu, ucap dia, satu buah bong terbuat dari botol plastik dirangkai dengan sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu unit handphone warna biru malam dengan nomor WhatsApp 085249701xxx.
“Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial DEHOL (DPO) seharga Rp1,4 juta,” tegasnya
Saat ini, sambung dia, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Kemudian, tambahnya, Polres Tanah Laut akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(red/rilis)














