MARABAHAN, teladankalimantan.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Barito Kuala (Polres Batola) menangkap pelaku MA (44), warga Jalan AES Nasution Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, Rabu (11/09/2024).
“Pengungkapan kasus dugaan peredaran Narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, di Handil Bakti diduga sering digunakan pelaku penyalahgunaan Narkotika,” kata Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum, dalam siaran pers.
Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, ucap dia, Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan langsung memimpin penyelidikan di Gang Piulan Raya, Handil Bakti.
“Anggota Satres Narkoba melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan berada ditempat sepi di pinggir jalan,” ungkapnya.
Dari kecurigaan itu, jelas dia, anggota lalu mendekati dan melakukan interogasi serta pemeriksaan badan terhadap MA (44), warga Jalan AES Nasution Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan badan itu, papar dia, MA tertangkap tangan diduga memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak satu paket.
Dari tangan pelaku MA, terang dia, Sat Narkoba Polres Batola berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu paket diduga Narkotika gol I jenis Sabu dengan berat kotor gram 5,21 (berat bersih 5,02 ) gram, satu buah bekas kotak rokok merk click Excel warna hijau, satu buah tissue sebagai pembungkus dan satu bungkus bekas rexona men.
Lebih lanjut dia mengemukakan, pelaku berinisial MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Batola, AKP Joko Sunarwan menambahkan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika terus dilaksanakan oleh Sat Narkoba sebagaimana komitmen Polres Batola dalam pemberantasan Narkoba di wilayah tersebut.(red/ril)















