BANJARMASIN,teladankalimantan.com-
Dua pelaku pencurian uang titipan sebesar Rp26Juta berinisial MAM (29) dan MF (29) beraksi, Jumat (07/06/2024) siang pukul 14.00 Wita lalu dibekuk Satuan Polisi Air Kepolisian Resort Kota (Satpolair Polresta) Banjarmasin, Minggu (1/9/2024) dinihari pukul 02.30 Wita.
MAM merupakan warga Jalan Sungai Madang Kelurahan Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dan MF warga Jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu; Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Informasi menyebutkan, mereka nekat membawa kabur uang milik Miswanto (25) yang dititipkan Cindy Adelia Dewi (26) saat mau berangkat di Speed boat Siring Piere Tendean Banjarmasin.
Akibat ulah MAM dan MF, kedua korban warga Kolam Kiri Dalam RT 03 RW 01 Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengadukan hal itu ke Satpolair Polresta Banjarmasin.
Selanjutnya Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibackup Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang melakukan kegiatan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana dugaan penggelapan.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie ketika dikonfirmasi Minggu (01/09/2024), mengatakan, dari laporan korban, kedua pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.
Atas peristiwa tersebut, sebut dia, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke mako setempat.
“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Tembus Mantuil Komplek Warga Indah 7 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 372 KUHPidana,”pungkas Dading.(red/ars)














