KUALA PEMBUANG, teladankalimantan.com – Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan Agus priadi menjelaskan pihaknya akan selalu siap untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Bumi Gawi Hatantiring sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ada 3 tugas dan fungsi utama Satpol PP.
Pertama, menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Kedua, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ketiga, menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dirinya menambahkan untuk masyarakat kabupaten seruyan yang ingin melakukan pengaduan maupun pelaporan dapat menghubungi Satpol PP yang siap dihubungi 24 jam.
Untuk mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan membuka pelayanan pengaduan.
Dikatakannya, Satpol PP Seruyan saat ini memiliki pelayanan pengaduan yang siap untuk menerima pengaduan dari masyarakat.
“Pelayanan pengaduan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pengaduan maupun pelaporan kepada Satpol PP,” kata Kepala Satpol PP Seruyan, Jumat(26/04).
“Jadi pelayanan ini sudah kami terapkan sekitar satu bulan yang lalu, dan telah ada beberapa pengaduan dari masyarakat, salah satunya mengenai ODGJ atau orang dengan kebutuhan khusus, maupun hal hal yang menjadi keresahan di masyarakat”, tambah Agus.
Untuk nomor layanan tersebut masyarakat dapat menghubungi kontak Satpol PP di 0812-2883-8814, yang akan selalu siap dihubungi 24 jam, dan akan langsung menindaklanjuti keluhan maupun laporan dari masyarakat tersebut.
“Saya harap semoga dengan adanya layanan tersebut dapat memudahkan komunikasi antara satpol-pp dan masyarakat, serta tentunya hal ini menjadi salah satu bentuk tugas untuk memberikan pelayanan untuk masyarakat”, tutupnya. (red)














