BANJARMASIN, teladankalimantan.com – Satuan Reskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin bersama satgas mafia tanah, berhasil ungkap kasus dugaan sindikat mafia tanah di wilayah Kota Banjarmasin, Selasa (02/04/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pria, diantara, HN (61) warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, HB (52) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Diketahui, dalam kasus tersebut untuk tersangka HN sebagai pemilik tanah, namun dengan surat-surat yang diduga palsu, lalu tersangka HB sebagai makelar tanah dan tersangka AS sebagai Notaris.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, untuk kasus tersebut terbilang perkara cukup lama.
Pasalnya, sejak dilaporkan oleh korbannya ES, warga Kota Banjarmasin pada bulan Juli 2021, hingga saat ini baru terungkap.
“Karena khususnya ditindak pidana bidang pertanahan atau harda ini memang harus lebih teliti dan spesifik, karena harus melibatkan saksi ahli dan juga melibatkan dari beberapa sumber objek yang kita selidiki,” ujar Kasat Reskrim, kepada awak media.
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, terang dia, di Tahun 2023 perkara tersebut berhasil dinaikan ke tahap penyidikan, dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan, untuk saat ini proses penyelidikan masih berlanjut, untuk mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.
“Jadi saat ini berkas perkara ini sudah dikirim. Namun demikian, kita bersama dengan tim satgas juga masih melakukan penyeldikam terhadap beberapa orang berpotensi terlibat dalam kasus ini,” jelas Thomas.
Dia mengemukakan, kemungkinan oknum dari pemerintahan juga akan ada, tapi ini masih pohaknya dalami lagi.
Kasat mengungkapkan, untuk kerugian dialami korban dalam kasus tersebut lebih dari Rp30 miliar.
“Dengan total luas tanah kurang lebih sekitar 6.000 meter persegi di kawasan Banjarmasin Selatan merupakan milik perorangan,” ungkap Kasat.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengungkapakan keterlibatan pihak lainnya atau adanya korban yang lainnya.
“Karena kasus mafia tanah ini juga menjadi atensi dari pimpinan, kementrian, bahkan Presiden RI, agar bisa lebih berantas, sehingga tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Edi Sukoco menuturkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan mafia tanah tersebut.
“Karena ini juga merupakan tugas kami sebagai kantor pertanahan. Jadi kami akan membantu pihak kepolisian baik dari berkas atau bentuk apapun, dalam menangani kasus dugaan mafia tanah ini,” tutur Edi.
Disamping itu, Kabid Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kalsel, Sri Hartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan satgas mafia tanah, dalam memberantas kasus mafia tanah di Kalsel.
“Jadi ini sesuai arahan pimpinan dari pimpinan di pusat, kementrian, dan juga Presiden RI, agar tim satgas yang terdiri dari Kepolisian, BPN, dan juga kejaksaan, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus mafia tanah ini,” kata Hartono.
Dia berharap, mudah-mudahan dengan pengungkapan kasus tersebut bisa membuat kasus-kasus lainnya juga terungkap.
“Masyarakat bisa terhindari dari kasus-kasus seperti ini kedepannya,” pungkasnya.(mau)