BANJARMASIN,tekadankalimantan.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba, Jum’at (23/02/2024) pagi.
Pelaku tersebut adalah AN (33), diamankan di rumahnya di Jalan Pangeran, Gang Pangeran Rt 03, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, saat pelaku diamankan petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu.
“Pelaku mendapati 49 paket sabu dengan berat bersih 11,82 gram,” ujar Kasat Resnarkoba, Selasa (27/2) siang.
Dimana, lanjut Bala, saat penggeledahan petugas mendapati 37 paket sabu, di dalam kantong celana depam miliki pelaku.
Tak hanya sampai disitu, petugas pun kembali melakukan penggeledahan dan kembali menemukan barang bukti lainnya.
“Petugas kembali mendapati 11 paket sabu, dalam dompet pelaku,” papar Bala.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah sendok terbuat dari sendok plastik dan juga barang bukti lainnya,” lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan petugas ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(red/rzk)














