BANJARMASIN,teladankalimantan.com – Satuan Reserse dan Kriminal Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Kota (Polresta) Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan barang bukti 524,37 gram narkotika, di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (29/02/2024) pagi.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk transfaransi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.
Kasat mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Polresta Banjarmasin, selama bulan Januari sampai Februari 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524,37 gram,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kepada awak media.
Dari pengungkapan tersebut, jelas dia, pihaknya mengamankan sebanyak 15 orang tersangka dari total 12 laporan.
Dari pemusnahan tersebut, beber Bala, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senila Rp786 Juta,” beber Bala.
Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat maupun awak media,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam
dengan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.(Adt)














