BANJARMASIN,teladankalimantan.com- Satuan Resimen Kriminal Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur (Sat Reskrim Polsek Bantim) meringkus seorang pria berinisial AH (48), warga Jalan Pengapuran Raya atas dugaan kepemilikan lima paket Narkotika jenis Sabu, Jum’at (03/05/2024).
Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo mengatakan, penangkapan pemilik barang haram tersebut berlangsung tepat di depan Gang Sirih Banjarmasin dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean bersama personilnya.
“Penangkapan tersebut berdasarakan informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Timur,” ungkapnya, di Makopolresta Banjarmasin, Senin (06/05/2024).
Menurut dia, dari hasil penggeledahan petugas terhadap pelaku, petugas menemukan barang haram seberat 2,4 gram tersimpan dalam kotak minyak rambut di dalam kantong jaketnya sebelah kiri saat itu dikenakan pelaku.
Selain itu, terang dia, juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan, serok dan 1 (satu) bundel plastik klip.
“Dari introgasi pelaku saat diamankan mengaku Narkotika jenis Sabu didapat dari seorang berinisial (A) warga Kelayan Luar, Gang Sadar. Yang saat ini masih dalam pengejaran,” tandasnya.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa mengimbau, kepada masyarakat untuk terus membantu kepolisian dalam memerangi peredaran Narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.(red/humas polresta bjm)















