BANJARMASIN,teladankalimantan,com-Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin meringkus pria berinisial NY (37) karena diduga melakukan aksi pencuri sebuah mobil milik seorang perempuan berinisial WRN (42).
“Aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus menduplikasi kunci,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, di Banjarmasin, Kamis (02/05/2024) sore.
Dia mengungkapkan, korban warga Kabupaten Tanah Laut tersebut merupakan eks nasabah pelaku sewaktu bekerja pada sebuah perusahaan pembiayaan, bahkan sekaligus teman.
“Karena ada hubungan pertemanan, sehingga dengan mudah mengelabui korban,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, pelaku ditangkap di Jalan Handil Bakti Semangat Dalam, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (01/05/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.
“Sedangkan dugaan pencurian itu terjadi di Jalan P Antasari, Banjarmasin Tengah, Jumat (26/4/2024),” terang Kasat Reskrim.
Kompol Thomas menjelaskan, kronologis tindak pidana dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut bermula, Kamis (07/03/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku meminjam kendaraan korban.
Karena ingin memiliki mobil itu, sambung dia, pelaku menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan barang tersebut kepada korban.
“Setelah berhasil menggandakan kunci, pelaku beberapa kali mengajak korban ke tempat hiburan untuk mencari kesempatan membawa kabur mobil, namun pelaku selalu gagal mengeksekusi kendaraan,” ungkapnya.
Hingga akhirnya, lanjut dia, pada Jumat (26/04/2024) sekitar pukul 23.00 Wita pelaku dan korban bertemu, bahkan saling bertegur sapa di salah satu tempat hiburan malam di Kota Banjarmasin.
“Pelaku menyadari memiliki kesempatan dan bergegas pulang ke rumah mengambil kunci duplikat dan segera menuju parkiran di tempat kejadian perkara (TKP),” tandasnya.
Selanjutnya, pelaku merupakan residivis kasus atas dugaan curanmor itu membawa kabur mobil milik korban dan menyembunyikan sementara di bawah Jembatan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Setelah itu pelaku kembali ke tempat hiburan malam. Korban kebingungan saat di parkiran tidak menemui mobil miliknya lagi. Dalam suasana tersebut pelaku berpura-pura iba,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Thomas, pelaku melapor ke Polresta Banjarmasin pada keesokan hari tepatnya Sabtu (27/04/2024).
“Atas laporan tersebut personel gabungan langsung menyelidiki dan menemukan barang bukti disembunyikan di bawah jembatan,” tambahnya.
Thomas menuturkan, pelaku juga mengakui kalau dirinya diduga sedang memakai narkoba, saat menyembunyikan barang bukti.
“Pelaku parno atau kebingungan, sehingga langsung membuang plat nomor kendaraan barang bukti,” katanya
Dalam kasus tersebut, sambungnya lagi, Polresta Banjarmasin juga mengungkap fakta, diduga pelaku memiliki banyak plat kendaraan roda dua dan roda empat dengan nomor polisi berbeda-beda disimpan di rumah kediamannya.
Adapun sejumlah barang bukti turut amankan, papar dia, di antaranya satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2019 tanpa nomor polisi, kunci duplikat, STNK, rekaman CCTV, topi, baju kemeja, dan celana panjang.
“Kami masih mendalami terkait dengan banyaknya plat kendaraan disimpan pelaku. Apakah nantinya ini mengarah lagi dengan tindak pidana lain atau bahkan ada korban lain, penyidik masih mengembangkan kasus ini,” tutup Kasat Reskrim.(red/humas polresta bjm)














