BANJARMASIN,teladankalimantan.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin kini tengah menyelidiki kecelakan lalu lintas, di ruas Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarmasin, Selasa (26/03/2024) malam.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Honda Brio Merah DA 1836 ZAJ dikendarai MS (25), warga Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu, bersama penumpangnya MR (23), warga Kota Baru, Kabupaten Kota Baru.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra memaparkan, kejadian tersebut berawal saat pengemudi mobil tersebut, sedang melaju dari arah Bundaran Kalabau, kemudian memasuki Jalan Pangeran Samudra.
Setelah sampai di simpang empat lampu merah Hotel Mentari atau Hotel A, sebut dia, pengemudi tersebut masuk ke jalan satu arah di ruas Jalan Pangeran Samudera, menuju ke arah Pos Polisi Sudimampir.
Setelah sampai di Pos Polisi Sudimampir, pengemudi membawa mobilnya melalui Jembatan Pangeran Antasari.
“Setelah dari jembatan tersebut, pengemudi ini lalu belok kiri ke arah Jalan Kolonel Sugiono, kemudian belok kiri lagi di Jalan A Yani, lalu kembali ke arah Pasar Sudimampir atau Pasar Ujung Murung,” papar Kasat Lantas.
“Pelaku ini tiga kali memutari jalur tersebut. Sampai akhirnya masuk ke Jalan Pangeran Antasari arah MCDonald atau Jalan Jati,” lanjutnya.
Lebih lanjut, tutur Edwin, saat sampai di lampu merah MCDonald, pengemudi tersebut melanggar lampu merah, dan sempat memyenggol sebuah mobil Honda Jazz warna hitam saat itu dari arah luar kota.
Namun hal tersebut, jelas dia, tidak menghentikan mobil tersebut, namun pengemudi malah mempercepat laju mobilnya.
“Saat sampai di kawasan bawah fly over, kondisi jalan pun sedang padat, sehingga mobil tersebut pun berhenti. Disitu petugas sempat beberapa kali meminta pengemudi agar keluar dari mobilnya,”
“Namun disini pengemudi ini tidak menggubris arahan dari petugas, malah menabrak petugas yang ada di depannya lalu kabur ke arah luar kota, hingga petugas kita mengalami luka ringan,” sambungnya,
Namun perjalanan mobil merah itu tidak dapat berjalan lebih jauh lagi, terangnya, terpaksa berhenti di Kawasan Jalan Ahmad Yani Km 6, tepatnya didepan kantor TVRI, lantaran kondisi arus lalu lintas cukup padat.
“Disitu pengemudi dan penumpang pun dipaksa turun oleh warga, hingga sempat mendapat amukan dari warga yang geram karena perbuatan pengemudi ugal-ugalan itu,” ucap Kasat.
Edwin menjelaskan, sebelumnya petugas sudah mencoba menghentikan mobil tersebut dengan persuasif saat di jalur satu arah Jalan Pangeran Samudera, namun tidak digubris oleh pengemudi.
“Petugas kita sudah berusaha menghentikan dengan baik-baik, namun pengemudi malah menambah kecepatannya, dan bahkan sampai menabrak salah satu anggota saya saat di bawah fly over,” jelas Edwin.
Untungnya, terang dia, anggotanya tidak sampai luka parah, hanya luka ringan saja, namun saat ini masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Kasat Lantas menuturkan, untuk kasus tersebut akan terus diproses sesuai dengan hukum berlaku.
“Nanti akan kita gelar perkarakan, lalu kita tetapkan jadi tersangka,” pungkasnya

Diduga Pengaruh Zenit
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra membeberkan, dari hasil pemeriksaan sementara, untuk kedua pria tersebut diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
“Mereka juga mengakui, kalau mereka sudah mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis Zenit,” beber Edwin.
“Untuk yang supir itu mengkonsumsi lima butir, dan yang penumpang itu tiga butir,” lanjutnya.
Hingga saat ini, sambung dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut, untuk mengetahui kronologis kejadian laka lantas tersebut.(mua)
















Kampungan.