MARABAHAN, teladankalimantan.com—Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Barito Kuala mulai 2025 akan melakukan pengelolaan sampah dengan melakukan pengangkutan sebanyak tiga kali sehari di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Sebelumnya pengangkutan sampah hanya dilakukan satu kali yakni pada pukul 05.00 WITA.
Kepala DLH Batola Abdi Maulana S.STP, MSi, Senin (14/1), mengatakan, pengelolaan sampah saat ini memang masih mengalami kendala, yang paling besar dihadapi adalah kesadaran masyarakat yang belum sesuai harapan. Misalnya saat membuang sampah tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh perda. Kemudian masih ada yang membuang sampah sembarangan, dan ada yang masih membakar.
“Itu yang menjadi kendala kita, akan tetapi mulai 2025 tadi, kita mulai melakukan pembenahan, karena kita berfikir soal sampah ini tidak hanya sebatas mengelola saja melainkan juga segi keindahannya. Artinya dengan membuang sampah di luar jamnya, sampah ini berserakan sehingga tidak enak dipandang apalagi siang hari,” kata Abdi didampingi Kepala Bidang Sampah Chairu Razi ST.
Pihaknya mulai 2025 ini, untuk penanganan dalam jangka pendek, akan melakukan pengangkutan tiga shift pengangkutan. Selama ini, pengangkutan hanya satu shift yakni jam 05.00 WITA, namun realitanya masyarakat kerap membuang jam 08.00 – 09.00.
“Pengangkutan akan dilakukan tiga kali, mulai jam 05.00, jam 08.00 dan jam dua siang. Untuk jam 14.00 WITA ini sekadar membersihkan kalau ada yang membuang sampah, tapi kami masukan di TPS, karena masih banyak oknumn warga yang benar membuang di TPS, tapi mungkin sambil lewat sehingga tidak masuk, padahal TPS masih kosong,” ucapnya.
Kemudian untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, saat ini memiliki kendala tersendiri, TPA Tambing Rimbah tidak aktif, sehingga untuk membuang residu sampah, DLH membuang ke TPA regional di Bakula, Banjarbaru.
Abdi menambahkan TPA Tabing Rimbah, konsepnya kontrol landfill, jadi sampah itu ada penanganan khusus, ditumpuk, kemudian dilapisi tanah. Saat ini kondisinya full, sehingga hanya bisa dilakukan pemilihan, dan sisanya dibawa ke TPA regional.
Dia menambahkan, untuk pengelolaan sampah ini menjadi Pekerjaan Rumah pihaknya, terlebih dari Kementerian LH untuk TPA ini, pada tahun 2030, tidak ada lagi izin pembukaan TPA, artinya sampah itu tidak lagi sampai ke TPA, melainkan sampah itu dilakukan pengurangan dengan cara didaur ulang sendiri oleh masyarakat atau lewat Bank Sampah. (red)














