PALANGKARAYA, teladankalimantan.com –
Aksi licik seorang pelaku peredaran narkotika berhasil digagalkan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara yang cukup unik. Pelaku berinisial KA alias Tanzil (31) menyimpan paket sabu itu di dalam bungkus makanan ringan merek Taro, kemudian membungkusnya lagi dengan kantong plastik putih dan melapisinya menggunakan lakban hijau, sebelum akhirnya disembunyikan di dalam lemari pakaian di kamar barak tersebut.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vega R warna hitam dengan nomor polisi KH 1210 QK, STNK kendaraan, 1 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, serta 1 unit handphone Samsung warna putih yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram atau berat kotor sekitar 1.035 gram telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, KA alias Tanzil disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Zal